Sukses

KPK Ungkap Ada Aliran Dana Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke NasDem, Nilainya Capai Miliaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai Nasdem. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai Nasdem. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam. Dia ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Usai menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selain Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga terlihat menggunakan rompi oranye.

Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.

"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

3 dari 4 halaman

Sumber Uang dari Anggaran Kementan

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

4 dari 4 halaman

Sangkaan Pasal

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.