Sukses

KPK Tahan Walkot Bima Muhammad Lutfi, Diduga Korupsi Rp8,6 Miliar

Firli menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi (MLI). Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.

Lutfi ditahan setelah KPK resmi diumumkan statusnya sebagai tersangka.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Firli menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.

Tahap awal pengondisiannya, dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat pada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya pun dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Lelang Tetap Berjalan

Meski demikian, proses lelang tetap berjalan, namun hanya sebagai formalitas. Sementara para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Adapun beberapa proyek yang dikondisikan itu di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. Teknis penyetoran uang itu diduga melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi termasuk anggota keluarganya.

"Atas pengondisian tersebut, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan hingga mencapai Rp8,6 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3 dari 4 halaman

KPK Periksa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi, Kamis (5/10/2023). Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB.

"Hari ini (5/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Ali belum bersedia membeberkan apakah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi akan langsung ditahan atau tidak. Namun yang jelas, Ali menyebut Muhammad Lutfi sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik.

"Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Ali.

4 dari 4 halaman

KPK Periksa Istri Wali Kota Bima

Selain itu, Sebelumnya juga KPK telah memeriksa Eliya alias Ellya, istri dari Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dicecar soal pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

Eliya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB. Dalam penyidikan kasus ini, Lutfi dijerat sebagai tersangka.

Selain Elya, tim penyidik juga sempat memeriksa PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018 - 2022 Jikrullah, PNS Ririn Kurniawati, PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima Salahuddin, dan mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti.

Mereka diperiksa di Polda NTB pada Jumat, 8 September 2023.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.