Sukses

Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi Anak, Tarif Rp1,5 Juta hingga Rp8 Juta per Jam

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku memperjualbelikan korbannya dengan mengiklankan melalui media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku memperjualbelikan korbannya dengan mengiklankan melalui media sosial.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).

Kombes Ade menyebut muncikari berinisial FEA (24) yang berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dapat menjaring korban melalui pergaulan.

"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," kata ade.

Kepada penyidik, FEA mengaku telah menjalankan prostitusi anak sejak April 2023 hingga September 2023.

Setelah itu, lanjut Ade, korban yang berhasil terjerat diperjualbelikan untuk melayani hidung belang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam. Keuntungan yang didapat pelaku sebesar 50 persen dari transaksi.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," jelas Kombes Ade.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Pengungkapan Prostitusi Anak

Pengungkapan kasus berawal saat Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial dan mendapati akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.

"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan foto profil Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Kombes Ade.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, didapatkan nama profil pelaku dari Telegram dengan nama 'eve'. Juga terdapat info dari profil tersebut 'slow resp dulu'.

Pihak penyidik pun mencoba menjebak pelaku dengan menghubungi nomor yang tertera dalam Telegram. Pelaku pun terdeteksi di Jakarta.

"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," jelas Kombes Ade.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.