Sukses

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Tahu soal Pengadaan LNG

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyebut mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengetahui pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyebut mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengetahui pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

Karen mengungkapnya usai ditahan tim penyidik KPK. Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ujar Karen di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen membantah dirinya tidak melibatkan jajaran direksi serta pemerintah dalam pengadaan dan penujukkan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG.

"Begini, begini, yang namanya instruksi presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan. (Jadi) pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," kata dia.

Karen menyangkal dirinya menunjuk langsung CCL LLC Amerika Serikat dalam pengadaan tersebut. Dia mengklaim sebelum penunjukan sudah ada keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melibatkan beberapa konsultan.

"Ada due diligence (uji kelayakan), ada 3 konsultan yang terlibat. Jadi sudah ada 3 konsultan, dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Cecar Dahlan Iskan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan soal kebijakan dan kontrak pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Diketahui pengadaan ini berujung korupsi.

Dahlan Iskan dicecar demikian saat dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada Kamis, 14 September 2023.

"Dahlan Iskan (Menteri BUMN Periode 2011-2014), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021," Ali menambahkan.

Dahlan Iskan sendiri usai diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

"Terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka)," ujar Dahlan Iskan usai pemeriksaan, Kamis (14/9/2023).

Dahlan Iskan mengklaim saat pemeriksaan tak ditanya soal aliran uang. Dia mengaku hanya ditanya perihal pembelian gas alam cair oleh penyidik. Namun dia mengaku tak tahu menahu berkaitan hal tersebut.

"Enggak ada (pertanyaan aliran uang). Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan.

Dahlan mengaku lupa total pertanyaan yang dilontarkab tim penyidik kepadanya. Namun demikian, Dahlan mengisyaratkan ada tanda tangan dirinya dalam berkas yang diperlihatkan oleh penyidik. Hanya saja dia tak merinci berkas yang dimaksud.

"Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini