Sukses

Sakit Usai Diperiksa, KPK Batal Tahan Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Sedianya, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman akan ditahan KPK malam ini selepas pemeriksaan. Namun dia terpaksa dilarikan ke RS Mayapada lantaran mengeluh sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menahan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad Sulaiman batal ditahan karena sakit usai menjalani pemeriksaan.

"Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke rumah sakit," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Pengumuman penahanan Aswad dijadwalkan malam ini sekitar pukul 20.00 WIB. Namun konferensi pers penahanan batal dilakukan karena Aswad harus menjalani perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"(Dibawa) ke RS Mayapada," kata Ali.

Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. KPK menduga perbuatan Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu saat menjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal untuk Aswad Sulaiman

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dia juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.