Sukses

Khawatir Polusi Udara Semakin Parah, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH bagi ASN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara Jakarta. Sebab, kebijakan WFH kali ini berbeda saat masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas akan mengkaji keefektifan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka mengurangi polusi udara Jakarta.

"Kita menunggu kajian apakah memang dengan WFH yang dikeluarkan itu nanti efektif, efisien tidak. Karena beda case-nya dengan covid ya," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara Jakarta. Sebab, kebijakan WFH kali ini berbeda saat masa pandemi Covid-19.

"Nah, menurut Bapak Presiden tadi kalau covid orang akan begitu takut keluar. Jangan-jangan nanti kalau WFH, malah muter-muter mobilnya. Jadi jangan-jangan nambah polusi udara dan seterusnya," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan perlu kajian yang matang untuk menerapkan kebijakan WFH bagi para ASN. Azwar menyampaikan bahwa hingga kini belum ada Surat Edaran (SE) WFH bagi ASN dalam rangka menekan polusi udara.

Azwar menjelaskan kebijakan WFH bagi ASN dari tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023 hanya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta.

"Sampai hari ini sampai hari ini kita keluarkan SE sesuai dengan arahan Bapak Presiden di rapat terbatas sebelumnya adalah terkait dengan KTT ASEAN," ujarnya.

"Karena memang untuk menurunkan kemacetan berbeda ya, menurunkan kemacetan dengan polusi udara," sambung Azwar Anas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Kepala Daerah Ambil Kebijakan Atasi Polusi Udara

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang mengatur para kepala daerah dalam membuat kebijakan untuk menangani masalah kualitas udara tersebut.

Inmendagri ini ditujukan pada Kepala Daerah untuk memperhatikan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50%.

"Bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait," tutur Safrizal.

Dia berharap WFH dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini