Sukses

Terapkan Kebijakan 4 in 1, Parkir Kendaraan di Kantor Pemkot Bogor Sepi

Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menekan pencemaran udara terhitung Sabtu 26 Agustus 2023. Pertama, memberlakukan 4 in 1 bagi kendaraan roda empat.

Liputan6.com, Jakarta - Parkiran kendaraan di kawasan Kantor Pemerintahan Kota Bogor, Jawa Barat, tampak sepi. Hal tersebut imbas kebijakan 4 ini 1 bagi kendaraan yang memasuki perkantoran pemerintahan di Kota Bogor dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

Biasanya, di hari kerja, tempat parkir baik di sekitar balai kota maupun kawasan kantor pemerintahan selalu dipenuhi kendaraan roda dua dan empat. Hari ini, Senin (28/8/2023) terpantau hanya beberapa mobil atau motor dinas yang terparkir.

Setiap pintu masuk kantor wali kota dan kantor dinas dijaga dan diperiksa petugas Satpol PP. Hal ini untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Tak sedikit kendaraan roda empat diminta putar balik karena di dalam mobil tersebut kurang dari 4 penumpang.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menekan pencemaran udara di wilayahnya itu terhitung Sabtu 26 Agustus 2023. Pertama, memberlakukan 4 in 1 bagi kendaraan roda empat yang masuk ke kawasan perkantoran di Pemkot Bogor, terkecuali bagi yang menggunakan kendaraan listrik.

"Mobil yang berpenumpang kurang dari 4 orang dilarang masuk. Ini memberikan ruang untuk sistem antarjemput, nebeng bareng dan lainnya," ucap Bima, Senin (28/8/2023).

Kemudian, menginstruksikan camat dan lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum (Ketenteraman Ketertiban Umum) apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing.

"Aparatur di wilayah bekerjasama dengan Dinas Damkar untuk melakukan penyemprotan di wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi yang dapat menganggu aktivitas warga," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemkot Bogor Akan Uji Emisi Kendaraan Berkala

Selanjutnya, melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kota Bogor.

"Dishub bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan," terangnya.

Bima memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan swasta maupun pemerintahan, sesuai Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.

"Kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ISPA, dan kelompok rentan lainnya," ucap dia.

Bima menyatakan, belum memerlukan kebijakan WFH menyeluruh. Alasannya, kualitas udara di Kota Bogor relatif masih aman.

"Data-datanya menunjukan memang kualitas udara di Kota Bogor belum terlalu mengkhawatirkan. Kadang kuning, kadang merah di beberapa titik," ujarnya.

Ia menerangkan, faktor penyebab pencemaran udara di Kota Bogor. Selain masifnya pembangunan infrastruktur, juga kiriman dari kawasan industri di Kabupaten Bogor. Partikel seperti debu dan asap yang dihasilkan dari pabrik itu masuk ke Kota Bogor karena tertiup angin.

"Kualitas udara di Kota Bogor ini juga banyak dipengaruhi oleh pabrik-pabrik di kabupaten dan lain-lain. Jadi menurut saya WFH ini tidak pas," kata dia. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.