Sukses

Sosialisasi Tilang Uji Emisi di Blok M Jakarta Selatan, 13 Motor Tidak Lolos

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan didominasi sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi mulai disosialisasikan di beberapa titik DKI Jakarta. Salah satunya di Terminal Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin menyebut ada tiga posko uji emisi yang tersedia pada sosialisasi di Blok M. Dalam operasi ini, tercatat ada 13 kendaraan sepeda motor yang tak lolos uji emisi.

"Tadi ada 3 pos ya, mobil bensin itu ada 32 kendaraan dan semua dinyatakan lulus, terus ada juga tadi kendaraan solar itu 17 kendaraan lulus semua, terus yang posko ketiga adalah motor di mana 45 kendaraan yang tidak lulus itu 13 kendaraan," kata Tuty dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Tuty menerangkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi dididominasi roda dua. Sementara untuk roda empat baik berbahan bakar solar maupun bensin dinyatakan lulus uji emisi.

Tuty heran kenapa banyak sepeda motor yang tidak lolos uji emisi. "Padahal biaya perawatan motor itu lebih murah, tapi mereka selama masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu," ujar dia.

Tuty berharap kendaraan yang tak lolos uji emisi tak digunakan lagi di jalanan ibu kota, karena berpotensi mengotori udara.

"Sekarang orang selalu bilang udara Jakarta udah kotor, tapi apa yang bisa kita buat, yang bisa kita buat adalah tolong kendaraan yang kita gunakan lulus uji emisi, terus tolong jangan buang sampah sembarangan, biar Jakarta lebih bersih," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Uji Emisi

Terpisah, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menerangkan, pengujian uji emisi kendaraan bermotor dilaksanakan di enam titik.

Doni menyebut, secara aturan uji emisi diwajibkan bagi kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih guna memastikan bahwa kendaraannya layak jalan.

"Dilaksanakan hari ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat kendaraan bermotor sadar melakukan uji emisi secara berkala. Nanti pada awal September kita laksanakan dengan penegakan hukum," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.