VIDEO: ASN Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH, Tak Berdampak dalam Kurangi Kemacetan dan Polusi Udara

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan work from home atau WFH 50 persen kehadiran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini dimulai pada hari ini, Senin (21/8/2023) hingga 7 September 2023.

Diperbarui 22 Agustus 2023, 11:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan WFH 50 persen kehadiran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini dimulai pada hari ini, Senin (21/8/2023) hingga 7 September 2023.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6