Sukses

Dirut Jakpro Klaim Siap Kooperatif Hadapi Gugatan Warga Kampung Bayam

Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo ke PTUN Jakarta pada Senin (14/8/2023).

Gugatan itu dilayangkan oleh 123 KK Warga Kampung Bayam karena tak dapat menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam sampai saat ini. Adalun gugatan telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan tersebut.

Bahkan, Iwan menyebut Jakpro memiliki tim community development yang telah berkomunikasi dengan warga Kampung Bayam agar dapat segera menghuni kampung susun itu.

"Kooperatif lah. Kita komunikasi intinya, komunikasi terus. Kan ada tim community development di Jakpro. Itu yang melakukan komunikasi. Kalau enggak nanti kita juga disalahkan," kata Iwan di Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

"Jadi harus kegiatan apapun yang dilakukan di area publik komunikasi, sosialisasi intinya," sambungnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan Rusun Nagrak di Jakarta Utara untuk dihuni warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) beberapa waktu lalu.

Namun, warga mengaku enggan untuk mengambil tawaran tersebut. Sebab, mereka sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk tinggal di Kampung Susun Bayam itu.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPRKP DKI Koordinasi dengan Jakpro

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menentukan siapa yang akan menghuni kampung susun tersebut.

Sebagai informasi, Jakpro merupakan BUMD yang ditugaskan untuk membangun dan mengelola JIS.

"Ya itu masih berproses terus sama Jakpro. Lagi koordinasi nih," kata Retno di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/7).

Retno menilai, warga Kampung Bayam seharusnya menerima tawaran tersebut. Pasalnya, hunian itu lebih layak huni dibandingkan tempat tinggal mereka sekarang.

"Kan kalau enggak salah warganya tinggal di tenda pinggiran itu. Kita sudah sediakan yang terbaik, masa sih enggak mau? Harusnya (mau). Ini fasilitas sudah begini baik," tambah Retno.

Adapun Kampung Susun Bayam seharusnya dihuni oleh 123 KK. Jumlah tersebut tercatat Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.