Sukses

Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI, Buntut Datangi Polrestabes Medan

Mayor Dedi Hasibuan telah diterbangkan ke Jakarta pada Selasa kemarin untuk menjalani pemeriksaan di Puspom TNI buntut viral dirinya mendatangi Markas Polrestabes Medan bersama belasan prajurit TNI lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan anggota Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan. Perwira menengah TNI itu ditahan untuk diperiksa terkait kedatangannya bersama belasan prajurit lain ke Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono membenarkan penahanan tersebut. Mayor Dedi Hasibuan ditahan di Puspom TNI, Jakarta pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

“Benar ditahan,” ujar Laksda Julius seperti dikutip dari Antara.

Meski begitu, Kapuspen belum dapat menyebut penahanan dan pemeriksaan itu terkait pelanggaran disiplin atau pelanggaran pidana.

Julius menyebut, pemeriksaan terhadap Mayor Dedi masih berlangsung. Perwira menengah tersebut saat ini tercatat bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono selepas upacara pembaretan dan penyematan brevet di Markas Komando Paspampres, Jakarta, Senin (7/8/2023) lalu menyampaikan, dirinya memerintahkan langsung jajaran TNI untuk memanggil dan memeriksa Mayor Hasibuan.

Dia juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan tersebut. Panglima TNI, dalam kesempatan yang sama, menilai tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan tidak etis.

“Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu,” kata Yudo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral Belasan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan

Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan belasan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial, Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH.

ARH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN. Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, memberikan klarifikasinya terkait video yang beredar di media sosial itu. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," katanya melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur. Bukan hanya itu, mereka juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi.

Kemudian, Dedi menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Terlapor utama bisa ditangguhkan. Lalu, ARH (rekan kami) yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya," ucapnya.

Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan.

"Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.