Sukses

Dilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap dirinya. Alex, sapaan Alexander Marwata, bahkan tidak peduli dengan laporan MAKI.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap dirinya. Alex, sapaan Alexander Marwata, bahkan tidak peduli dengan laporan MAKI.

"Bilang ke MAKI emang gue pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Alex merasa santai karena menurutnya laporan dari MAKI tersebut tak berdasar. Alex dilaporkan MAKI ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

"Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu," kata Alex.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewas KPK.

Pelaporan dilakukan buntut polemik dalam penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

"Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Masda HA (Henri Alfiandi). Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," ujar Kurniawan Adi, kuasa hukum MAKI usai membuat laporan di gedung ACLC KPK, Selasa (2/8/2023).

Adi menyebut, salah satu tindakan di luar prosedur yang dilakukan oleh Alexander Marwata yakni saat mengumumkan Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu.

"Seharusnya apalagi kemudian diketemukan pada saat penetapan tersangka itu, pengumuman tersangka itu belum ada sprindik. Jadi seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu apabila tahap penanganan perkara sudah tahap penyidikan, tidak bisa dilakukan tanpa adanya sprindik itu, karena itu melanggar hak asasi manusia," kata Adi.

Pelanggaran lain yang diduga dilakukan Alexander Marwata, menurut Adi yakni tidak adanya koordinasi yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus ini. Menurut Adi, seharusnya sejak awal KPK membuat tim koneksitas dengan Puspom TNI saat mengetahui adanya prajurit TNI aktif yang terlibat.

"Kemudian kedua, kita melihat bahwa seharusnya KPK berkoordinasi dan membentuk tim koneksitas sebelum Marsda HA ditetapkan sebagai tersangka. Itu poin utama yang kami laporkan ke Dewas terhadap bapak Alexander Marwata," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Temukan Bukti Keterlibatan Kepala Basarnas Terkait Kasus Suap

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut status Kepala Basarnas Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) tetap tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Alex mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan Henri dan Afri dalam kasus ini. Namun KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dua prajurit TNI aktif itu. Sprindik hanya diterbitkan untuk tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

"Pada saat pengumuman tersebut saya bilang sprindiknya tiga, tapi kenapa tersangka yang ditetapkan itu lima? Ya saya katakan bahwa sebagaimana KUHAP, apa sih yang dimaksud tersangka, kan itu pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

"Nah, kami sampaikan, apakah dari pihak TNI, dalam hal ini, ABC dan HA cukup alat bukti? Cukup, dan itu disampaikan pada saat ekspose. Jadi secara substansi, secara materiil, yang bersangkutan, HA dan ABC itu sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka," Alex menambahkan.

Diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Selain Henri Alfiandi dan Afri, KPK juga menjerat tiga pihak swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Alex mengatakan, pihaknya hanya menerbitkan tiga sprindik atas nama tiga pihak swasta tersebut. Sementara untuk Henri dan Afri, KPK menyerahkan penanganannya kepada puspom TNI. Henri dan Afri diumumkan KPK sebagai tersangka lantaran dalam pidana suap ada pihak penerima dan pemberi. Pihak penerima dalam kasus ini yakni Henri dan Afri.

"Kenapa tidak kita terbitkan sprindik, karena sebagaimana teman-teman ketahui kedua orang tersebut masih sebagai anggota TNI aktif. Nah sejauh ini, selama ini, ketika pelaku tindak pidananya itu masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Puspom TNI," kata Alex.

"Itulah kami yang koordinasikan dengan pihak Puspom TNI," Alex menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.