Sukses

Calo PPDB SMA Ditangkap Polisi, Pelaku Oknum LSM

Seorang calo penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditangkap polisi. pelaku yakni oknum anggota LSM berinisial AH (47), pelaku disebut menjanjikan korbannya bisa masuk ke SMAN 1 Kota Serang dengan membayar Rp 11 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang calo penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditangkap polisi. pelaku yakni oknum anggota LSM berinisial AH (47), pelaku disebut menjanjikan korbannya bisa masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang dengan membayar Rp 11 juta. Nahasnya, korban malah masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Pekerjaan pelaku hasil interogasi, LSM dari BII. Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang, malah anak korban di masukkan ke SMA 1 Kramatwatu," ujar Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Calung, dikantornya, Selasa (01/08/2023).

Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.

Nahas hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini di masukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban di masukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

Korban menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya, nomer handphone nya pun tidak bisa di hubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.

"Modus yang di janjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Serang, dengan menjanjikan tersebut sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku di penuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp 3 juta, kedua Rp 8 juta," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sempat Menghilang

Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi dan ditangkap. Kini, dia masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya.

Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serkot.

"Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.