Sukses

HEADLINE: Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja, Pelacakannya?

Buronan KPK Harun Masiku kembali menjadi sorotan usai dikabarkan tengah berada di Kamboja, Selain itu, eks Caleg PDIP itu juga disebut sudah berganti kewarganegaraan di Kamboja. Lantas, langkah apa yang akan diambil Polisi dan KPK?

Liputan6.com, Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku kembali menjadi sorotan usai dikabarkan tengah berada di Kamboja. Bahkan, mantan Caleg dari PDIP itu juga disebut sudah berganti kewarganegaraan dan menetap di Kamboja.

Merespons kabar itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, tengah mendalami soal kabar keberadaan Harun Masiku di Kamboja. Namun, hingga saat ini pihak Interpol Kamboja belum mendeteksi keberadaan DPO KPK tersebut di wilayahnya.

"Sejauh ini, belum ada terdeteksi Harun Masiku di Kamboja belum ada," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Ramadhan menyampaikan tidak terdeteksinya Harun Masiku di Kamboja. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak interpol yang dilakukan Mabes Polri.

"Kita kemarin itu koordinasi dengan interpol Kamboja. Sampai sekarang belum ada informasi dari Kamboja," sebutnya.

Menurut Ramadhan, Interpol Kamboja pasti akan bergegas melakukan tugasnya dengan menahan Harun Masiku apabila keberadaannya terdeteksi di sana. dan hal itu sudah menjadi kewajiban Interpol Kamboja mengingat sudah diterbitkannya permintaan red notice.

“Terkait informasi saudara HM di Kamboja, apabila saudara HM melalui perlintasan resmi di negara manapun, pasti terdeteksi. Kewajiban dari interpol dari negara tersebut untuk menahan subjek dan menginformasikan ke interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan, pihaknya juga akan menyelidiki mengenai kebenaran kabar keberadaan buronan KPK Harun Masiku di Kamboja.

"Kami akan tindaklanjuti," kata Krishna saat dikonfirmasi.

Krishna mengatakan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan KPK, interpol serta otoritas Kamboja dalam memburu Harun Masiku. "Kerjasama dengan KPK Interpol, serta otoritas di Kamboja," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa pihaknya sudah sejak lama berkoordinasi dengan mabes polri. Bahkan, kata dia, koordinasi pencarian buronan tersebut sudah pada tahap penindakan saat Harun Masiku dikabarkan tengah berada di Malaysia.

"Kan koordinasi sudah dari dulu, kita minta supaya diterbitkan red notice, sudah, ke interpol, sudah," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

KPK mengaku enggan bertindak gegabah dalam menindaklanjuti informasi yang saat ini tengah beredar. KPK menyebut akan memastikan informasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Mengingat, sebelumnya KPK sempat terkecoh soal keberadaan Harun Masiku di Malaysia setelah pihaknya menerjunkan tim, dan tak mendapatkan hasil.

"Kemarin ada informasi katanya ke Malaysia, kita sudah kirim tim, bahkan kita sudah kirim tim untuk menindaklanjuti informasi itu sudah, penyidik kita kirim ternyata kosong" pungkasnya.

Adapun perkembangan terakhir yang diperoleh KPK, Harun Masiku diduga tengah berada di luar negeri dan belum kembali ke tanah air.

"Infonya, dia di luar negeri. Tapi (pencarian masih) belum (ada hasil)," ujar Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Komisi antirasuah, sudah beberapa kali mengirimkan tim untuk mencari jejak Harun Masiku di sejumlah negara. "Kita sudah ke beberapa tempat di luar negeri tapi data-data itu masih nihil," papar Ghufron.

Ghufron menyebut, KPK tidak memasang target khusus terkait tenggat waktu perburuan Harun Masiku. "Nanti kalau sudah ada update akan kami sampaikan," ujar pria asli Madura ini.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan, Polri harus segera bergegas melakukan pelacakan terhadap buronan KPK Harun Masiku yang saat ini dikabarkan tengah berada di Kamboja.

Menurutnya, pemburuan Harun Masiku harusnya tidak lagi memiliki kendala selagi masih berada di negara ASEAN. Terlebih, Polri sendiri sudah memiliki kesepakatan dengan kepolisian ASEAN terkait dengan pelaku tindak kejahatan.

"Jika Harun Masiku masih berada di ASEAN, seharusnya proses pencariannya tidak ada lagi kendala. Karena setahu saya ada kerja sama antar Kepolisaian negara ASEAN tentang pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori extraordinary crime" kata Bambang kepada Liputan6.com, Kamis (27/10/2023).

Kendati demikian, Bambang menyadari, Indonesia-Kamboja memang belum memiliki perjanjian internasional terkait ekstradisi untuk pidana korupsi. Namun hal itu, kata dia, harusnya tidak menjadi masalah atau kendala mengingat sudah adanya bentuk kerja sama lain ditingkat multilateral ASEAN.

"Setahu saya memang belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Kamboja. Tapi sebagai keanggotaan ASEAN, Indonesia-Kamboja seharusnya sudah bisa dikomunikasikan dan tidak dapat menjadikan hal-hal seperti itu sebagai kendala atau masalah yang pokok," ucapnya.

Di sisi lain, Bambang mengakui bahwa proses pencarian buron KPK Harun Masiku masih sangat lambat, Terlebih saat ini, sudah ingin memasuki tahun politik baru. Ia lantas mempertanyakan apa kendala polri dan KPK sehingga tak kunjung menemukan buron tersebut yang hilang selama 3 tahun ini.

"Saya lihat prosesnya sangat lambat. Kenapa sampai bertahun-tahun bahkan menjelang pemilu lagi ini belum juga tertangkap dan kendala apa yang sebenarnya masih membayangi kepolisian. Apalagi saat ini menjelang tahun politik ini malah ditemukan di Kamboja, jadi selama ini ada kendala apa sebenarnya?," ujar Bambang.

Jika selama ini memang ada kendala politis. Hal ini, Menurut Bambang tentu akan menjadi preseden tidak baik bahwa penegakan hukum kepolisian masih dipengaruhi oleh persoalan di luar hukum itu sendiri.

"Kalau sudah ditemukan bukti-bukti yang kuat dan sudah dinyatakan melakukan tindak pidana kenapa tidak segera ditangkap. dan bahwa kemudian pelaku itu di luar negeri Divhubinter itu seharusnya bisa membuat pernyataan terkait progres penyelidikannya, dan kalau ini tidak ada, tentu akan membuat masyarakat bertanya-tanya," ujarnya.

Oleh karena itu, Bambang meminta, baik kepolisian maupun KPK bertindak profesional dan mengesampingkan ego sektoral masing-masing demi pengungkapan kasus Harun Masiku ini. Terlebih hal ini dapat menimbulkan asumsi lain khususnya yang berkaitan soal faktor politik.

"Harusnya dalam mengungkap kasus ini baik Polri maupun KPK harus mengesampingkan ego sektoral masing-masing. Keterlambatan dalam kasus ini justu akan memunculkan asumsi bahwa kepolisian bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor lain dari hukum itu sendiri, seperti faktor-faktor politik," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kedepankan Asas Hubungan Baik Indonesia-Kamboja

Senada, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, Indonesia seharusnya tidak memiliki kendala untuk melakukan mengejaran terhadap buron KPK Harun Masiku apabila tengah berada di Kamboja.

Fickar menyebut, Indonesia bisa mengedepankan asas hubungan baik dengan Kamboja untuk mendapatkan bantuan dalam melakukan pengejaran Harun Masiku meski tidak memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi.

"Apabila Indonesia tidak memiliki perjanjian atau kerja sama ektradisi dengan Kamboja, seharusnya atas dasar hubungan baik antar negara, Indonesia bisa mendapatkan bantuan dari Kamboja," kata Fickar kepada Liputan6.com, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, adanya asas hubungan baik serta kesamaan sebagai anggota ASEAN, hal itu sudah lebih dari cukup bagi Kamboja untuk dapat memfasilitasi penangkapan Harun Masiku.

"Setiap pihak yang tersangkut tindak pidana apalagi berstatus sebagai Tersangka, maka wajib dihadapkan baik pada tingkat penyelidikan, penuntutan maupun peradilan. Terlebih apabila ada kerjasana internasional bantuan hukum, maka Kamboja seharusnya dapat memfasilitasi untuk menangkap HM (Harun Masiku)," ucapnya.

Kendati demikian, Fickar menyadari bahwa dalam pengejaran atau penangkapan Harun Masiku harus membutuhkan keseriusan yang lebih. Sedangkan saat ini, KPK dinilainya terkesan tidak serius dan seperti ada hal lain yang membuat KPK redup dalam penangkapan buronnya tersebut.

"Ya kelihatannya (KPK) tidak serius, saya tidak tahu sangat mungkin ada pelaku lain yang lebih besar yang juga menyangkut Harun Masiku," tutupnya.

Hal serupa juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu Harun Masiku seperti hanya retorika semata.

Menurutnya, informasi keberadaan Harun Masiku yang tengah berada di luar negeri khususnya saat ini di Kamboja seperti informasi yang sengaja dibuat agar KPK bertindak dan terkesan terus memburunya.

"Saya meyakini isu kebaradaan Harun Masiku di Kamboja antara valid tidaknya seperti sengaja diproduksi sebagai sesuatu isu yang seakan-akan mereka dapat informasi dan menyarinya," kata Boyamin kepada Liputan6.com, Kamis (27/7/2023).

Boyamin menyebut, jika memang benar keberadaan Harun Masiku di Kamboja, KPK sudah seharusnya menangkap dengan mudah dan memulangkannya ke Indonesia tanpa lebih dulu mengungkap kabar keberadaannya saat ini.

"Kalau memang benar itu seharusnya langsung diurus, ditangkap lalu diberitakan penangkapannya saat dibawa pulang ke Indonesia. Jadi kalau niatnya sungguh-sungguh (menangkap) harusnya tidak diungkap lagi kabar keberadaannya dan langsung saja ditangkap," ucapnya.

Boyamin menilai, sengkarut soal pemburuan Harun Masiku bukan terletak pada kesulitan proses penangkapannya, melainkan keengganan KPK sendiri.

"Bukan hanya kejanggalan, di sisi lain memang KPK tidak mau menangkapnya. Karena apa? karena memang banyak hal yang harus dilindungi. karena kalau Harun Masiku ditangkap akan banyak hal yang dibuka," ujar Boyamin.

Sehingga hal ini, kata Boyamin, pastinya akan membuat KPK sebagai lembaga rasuah semakin melemah akibat kepentingan-kepentingan yang ada, khusunya sejak ditekennya Undang-undang (UU) KPK pada 2019 lalu.

"Dengan adanya Undang-undang KPK yang baru itu kan pelemahan, terkooptasi oleh kepentingan eksekutif dan legislatif, sementara eksekutif-legislatif itu politis, ya sudah KPK mau apalagi," pungkasnya.

KPK Yakin Bisa Tangkap Harun Masiku

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini suatu saat mantan Caleg PDIP Harun Masiku akan tertangkap oleh pihaknya. Dia meyakini buronan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu akan bertemu dengan keluarganya.

"Saya yakin cepat atau lambat yang bersangkutan kan juga punya keluarga di Indonesia dan sebagainya," ujar Alex dalam keterangannya.

Alex mengatakan, kendala dalam mencari Harun Masiku lantaran keberadaannya masih belum diketahui. Menurut Alex, jika posisi Harun diketahui, maka tak butuh waktu lama untuk menyeretnya.

"Kalau diketahui posisi yang bersangkutan misalnya, minggu depan kita jemput kan gitu. Semua informasi kan kita tampung dulu, ada dari masyarakat termasuk dari Interpol dan lain sebagainya, itu dengan kerja sama dengan otoritas negara lain yang sudah kita lakukan juga," kata Alex.

Sementara itu Polri menyatakan, sejauh ini Red Notice telah tersebar luas untuk tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiema.

"Terkait dengan DPO dari HM ya kami sampaikan sekali lagi bahwa selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi di seluruh negara maka HM tersebut pasti terdeteksi,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ahmad mengatakan, belum ada laporan dari negara lain terkait pergerakan Harun Masiku. Lebih dari itu, Polri masih minim membeberkan informasi perihal pengejaran terhadapnya.

"Sejauh ini red notice atas nama HM yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7 Interpol Indonesia belum menerima respon atau informasi dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” katanya.

3 dari 3 halaman

Buron KPK Tersisa 3, Termasuk Harun Masiku

Di awal tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi. Pada 24 Januari 2023, lembaga antirasuah berhasil menyerat mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang sempat buron selama kurang lebih 5 tahun. Izil Azhar berhasil diamankan aparat Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di sekitaran Aceh pada 24 Januari 2023.

Teranyar, KPK berhasil menemukan keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak setelah menjadi buron kurang lebih 7 bulan. Ricky Ham diketahui kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK pada Juli 2022.

Ricky Ham merupakan tersangja kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia berhasil ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023 di rumah persembunyiannya.

Sebelum menemukan Ricky Ham, KPK lebih dulu mengamankan pihak yang diduga sebagai penghubung. Dari penangkapan sang penhubung itu lah KPK berhasil meringkus Ricky Ham Pagawak.

Kini, Ricky Ham Pagawak sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dia didiga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

Dengan penangkapan Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak, maka buron KPK tersisa tiga, termasuk Harun Masiku.

Berikut 3 buron KPK tersisa

1. Kirana Kotama

Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

2. Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

3. Paulus Tanos

Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.

Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.

Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.

"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.