Sukses

Polisi Tetapkan Tersangka Suami Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil di Tangsel

Polisi menetapkan B (28) sebagai tersangka lantaran menganiaya istrinya T (21) yang sedang hamil.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan B (28) sebagai tersangka lantaran menganiaya istrinya T (21) yang sedang hamil di Tangerang Selatan. Penetapan tersangka ini sekaligus membantah tudingan bahwa pelaku penganiayaan dibebaskan karena adanya bekingan pejabat tertentu. 

"Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kita sangkakan pasal 44 Undang-undang KDRT," ujar Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto, Jumat (14/7/2023).

Polisi juga menjelaskan, bila sangkaan pasal yang dimaksud bukan pasal Tindang Pidana Ringan atau Tipiring. Melainkan Pasal 44 UU KDRT yang terdiri dari 4 ayat, dimana masing-masing ayat terdapat luka yang diakibatkan, mulai dari luka ringan, berat, meninggal dunia, hingga KDRT yang dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Sementara, yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," tutur Siswanto.

Sementara hingga kini, Polisi baru bisa mendapatkan keterangan dari tersangka dan juga saksi-saksi yang melihat langsung kejadian. Sementara pelapor atau korban, hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan. Hasil visum juga belum keluar dan korban masih belum bisa dimintai keterangan.

"Meski begitu, statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penganiayaan Wanita Hamil Viral di Media Sosial

Seperti diketahui, sebuah video berdurasi 1 menit memperlihatkan penganiayaan oleh seorang pria kepada istrinya yang tengah hamil 4 bulan, di halaman rumah di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari video tersebut terlihat, pria yang belakangan diketahui berinisial B berusia 38 tahun, tengah menjambak dan menarik T, 21 tahun, di halaman rumah menuju ke dalam rumah. Mendapat penganiayaan tersebut, sang istri beberapa kali berteriak dan menangis.

Sementara B terus menerus tanpa ampun menjambaknya. Di luar gerbang rumah tersebut, terlihat beberapa tetangga memperhatikan dan berusaha melerai dengan cara meneriakan keduanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini