Sukses

Berhembus Kabar Aktivitis LGBT Akan Gelar Pertemuan di Jakarta, Ini Kata Polisi

Berhembus kabar di media sosial terkait adanya aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN akan menggelar pertemuan di Jakarta pada Juli 2023 ini.

Liputan6.com, Jakarta Berhembus kabar di media sosial terkait adanya aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN akan menggelar pertemuan di Jakarta pada Juli 2023 ini.

Diketahui, ini beredar atau sempat diunggah oleh akun instagram @aseansogiecaucus. Namun belakangan unggahan telah lenyap.

Terkait hal tersebut, Dirintelkam Polda Metro Jaya Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya selebaran yang tersebar di media sosial. Namun, kebenarannya masih didalami.

"Kita cari tahu benar atau tidak," kata dia kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Hirbak menerangkan, pihaknya bergerak cepat menyebar anggotanya untuk mencari informasi mengenai kegiatan tersebut. Sejauh ini, belum mendapatkan titik terang.

"Kita cek di hotel juga nggak ada, semua acara di hotel juga nggak ada di tempat lain nggak ada," ucap dia.

Hirbak memastikan, hingga kini belum ada pihak yang mengajukan izin maupun surat pemberitahuan terkait agenda pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN ke Polda Metro Jaya.

"Iya sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan gak ada pemberitahuan juga," ujar dia.

Hirbak mengajak masyarakat yang mempunyai informasi untuk melaporkan ke polisi.

"Iya kita cari tahu. Kalau ada informasi kasih tahu ke kita. Polda sedang mencari tahu juga benar atau nggak. Di Jakarta bener atau nggak," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MUI Minta Tak Diberikan Izin

Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta tidak memberikan izin agenda pertemuan para aktivis LGBT tersebut.

"MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Anwar kemudian ingatkan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.

"Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama," ujar dia.

Anwar menerangkan, enam agama yang diakui di negeri ini yaitu islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun mentolerir praktek LGBT.

"Untuk itu MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini