Sukses

Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Putusan MK soal Sistem Pemilu oleh Denny Indrayana Naik ke Tahap Penyidikan

Polri ingin memastikan apakah selain dugaan berita bohong, pernyataan Denny Indrayana juga menimbulkan keonaran.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan hoaks yang dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.

Diketahui dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dilaporkan karena dinilai telah menyebar kebohongan atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan Sistem Pemilu.   

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," kata Agus kepada awak media, Senin (26/6/2023).

Agus melanjutkan, sejumlah saksi masih terus dipanggil untuk diperiksa. Menurut jenderal bintang tiga ini, Polri ingin memastikan apakah selain dugaan berita bohong, pernyataan Denny juga menimbulkan keonaran.

“Masih berproses (pemanggilan sejumlah saksi), kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," Agus menutup.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, laporan terhadap Denny dibuat oleh seseorang berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denny Indrayana Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian

Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelas dia.

Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini