Sukses

Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pantau di Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memonitor sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memonitor sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, sidang terkait akan dimulai pada 19 Juni 2023.

“KY akan melakukan pemantauan terhadap persidangan praperadilan (Hasbi Hasan),” kata Miko saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Miko beralasan, pemantauan terhadap sidang praperadilan ini dilakukan sebab tingginya atensi publik soal skandal mafia hukum yang terjadi saat ini.

Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat 26 Mei 2023. Tercatat pengajuan didaftarkan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun KPK tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.

"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Praperadilan Bukan Tempat Uji Materi Penyidikan

Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut dia, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.

"Sebagai pemahaman bersama praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," Ali menandasi.

Diketahui, Hasbi Hasan mengajukan Praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijerat sebagai tersangka penerima suap dugaan pengurusan perkara di MA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.