Sukses

Luhut: Banyak LSM Gunakan Dana Untuk yang Tidak Jelas

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggunakan dana yang untuk keperluan yang tidak jelas.

Liputan6.com, Jakarta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggunakan dana yang untuk keperluan yang tidak jelas. Hal itu dikatakan Luhut saat menjadi saksi kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (8/6/2023).

"Banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas," kata Luhut.

Untuk itu, ia meminta LSM yang ada di Indonesia diaudit untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan LSM dari mana.

"Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya," kata Luhut.

Dalam kesaksian di persidangan dengan terdakwa Haris Hazhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut membantah punya keterlibatan maupun kepentingan bisnis di tanah Papua. Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena merasa dirugikan.

Menurut dia, ada salah satu duta besar (dubes) dari negara lain yang mendatanginya terkait kasus pencemaran nama baiknya.

"Ada satu dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar. Saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut," kata Luhut.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencemaran Nama Baik

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini