Sukses

Dugaan Penyimpangan Harta Kekayaan Pejabat Bea dan Cukai, KPK: Kasus Andhi Pramono jadi Pintu Masuk

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan, pendalaman terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) akan terus dikembangkan.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan, pendalaman terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) akan terus dikembangkan.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Andhi hanyalah pintu masuk terhadap praktek rasuah lain yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," ungkap Asep kepada wartawan, seperti dikutip Rabu (7/6/2023).

Dia mengamini, praktek rasuah di DJBC menjadi isu hangat. Sebab sudah adanya laporan ke KPK, Asep memastikan akan ditangani dengan benar.

 “KPK akan kita tangani dengan baik dan informasinya akan terus kita gali, di mana saja, di tempat mana saja, pada posisi apa saja," ujar Asep.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.

Tercatat, sudah ada 28 pegawai di DJBC yang masuk dalam radar KPK.

“Salah satunya yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” sebut Pahala.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Andhi Pramono

Sebagai informasi, KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi selaku pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Andhi diperiksa dan menjadi tersangka usai namanya viral karena dinilai memiliki harta tidak wajar dan kerap flexing dengan memakai batu permata ruby yang bernilai tinggi.

Usai diperiksa dan menjadi tersangka, Andhi pun dipecat dari posisinya sebagai pejabat DJBC.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani proses pemecatan yang bersangkutan sudah diproses Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, lamanya proses tersebut karena pihak Bea Cukaiharus mengikuti Undang-undang ASN untuk pemecatannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.