Sukses

Yasonna Sebut Mahfud Md Akan Tanya MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md akan minta klarifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan perpanjangan masa jabatan Ketua KPK.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md akan minta klarifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan perpanjangan masa jabatan Ketua KPK.

"Saya dapat informasi Pak Menkopohulam akan bertanya kepada (MK), karena Pak Menko mantan Ketua MK, akan bertanya kepada MK maksud dari putusan itu," kata Yasonna soal rencana Mahfud Md, saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Namun, dia sendiri enggan berkomentar banyak terhadap putusan MK soal masa jabatan Ketua KPK tersebut. Yasonna menyampaikan dia menghormati bagaimana pun putusan MK.

"Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding," ucap Yasonna.

Sebelumnya, MK mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK yang tadinya empat tahun menjadi lima tahun.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

“Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan MK

Fajar menambahkan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan  Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. 

“MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” jelas Fajar.

Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

“Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini