Sukses

Polda Metro Bongkar Obat dan Suplemen Palsu, 5 Orang Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan dan suplemen palsu serta tanpa izin edar. Ada lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan dan suplemen palsu serta tanpa izin edar. Ada lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, lima orang menyimpan dan memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

Selain itu, menjual obat-obat daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter. Disamping itu, mendistribusikan obat sakit asma dengan ventolin inhaler.

"Diduga tanpa izin edar juga," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Auliansyah menyebut, empat orang inisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62). Dia menyebut, 5 tersangka diamankan di pelbagai daerah Jaktim, Jaksel, Jakpus dan Banten.

Dalam kasus ini, turut disita sebanyak 77.061 unit. Adapun, rincian interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit pelbagai merk. Sedangkan, ventolin inhaler sebanyak 350 pcs.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, lima orang tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini