Sukses

Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Bidang Penempatan Tenaga Kerja di Negara Timur Tengah

Pemerintah Indonesia melakukan reformasi ketenagakerjaan melalui peningkatan sistem layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Liputan6.com, Jakarta Dalam Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) yang berlangsung di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan turut berbagi pengalaman tentang kebijakan ketenagakerjaan Indonesia di bidang penempatan pekerja migran. Sharing kebijakan itu juga sebagai dukungan untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja di negara-negara Timur Tengah. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dengan komitmen mempromosikan Tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan capaian SDG 10.7. Komitmen ini berisi upaya mengurangi kesenjangan intra dan antar negara; meningkatkan kerja sama pelindungan hak dan keselamatan pekerja migran; serta peningkatan tata kelola penempatan pekerja migran. 

Afriansyah mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

"Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada pelindungan hak-hak migran, dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke tanah air mereka," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Indonesia Tingkatkan Sistem Pelindungan PMI

Selanjutnya, untuk mencapai migrasi yang teratur, aman, dan bertanggung jawab, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi ketenagakerjaan melalui peningkatan sistem layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI); dan memperkuat perindungan di tingkat bilateral, regional, dan multilateral serta meningkatkan upaya untuk mencegah masalah yang terjadi di luar negeri. 

Dari situlah kemudian lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI; sistem pelindungan sosial untuk PMI; layanan terintegrasi; program peningkatan keterampilan PMI; penguatan peran pemerintah daerah; serta akses informasi yang akurat. 

"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI, serta meningkatkan sistem pelindungan keseluruhan untuk PMI dan keluarga mereka," ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.