Sukses

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menggelar sidang etik terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5).

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menggelar sidang etik terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5).

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Ramadhan menyampaikan bahwa sidang etik digelar mulai pukul 09.00 WIB telah dalam persiapan. Oleh karena itu, ia belum bisa menyampaikan secara rinci jalannya persidangan.

“Belum bisa ngomong dong. Masih berlangsung,” ucapnya.

2 dari 3 halaman

Vonis PN Jakbar

Sebelumnya, digelarnya sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dilakukan usai perkara pidana sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Atas vonis itu kekinian, Teddy langsung mengajukan banding setelah mendapat vonis hukuman tersebut.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.

3 dari 3 halaman

Dihukum Seumur Hidup

Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com