Sukses

Dishub DKI Jakarta Bakal Mengecek soal Keluhan Marak Videotron Ganggu Pengguna Jalan

Kadishub Jakarta mengaku telah dilakukan pemberitahuan kepada penyelenggara videotron terkait aturan tingkat pencahayaan videotron di ruang publik agar tak mempengaruhi jarak pandang pengendara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi beredarnya keluhan warganet di media sosial Twitter perihal maraknya keberadaan videotron di ruang publik Ibu Kota dengan pencahayaan yang nampak sangat terang.

Adapun videotron atau Reklame Light Emitting Diode (LED) merupakan reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa iklan dengan gambar atau tulisan yang terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.

Syafrin mengaku, telah dilakukan pemberitahuan kepada penyelenggara videotron terkait aturan tingkat pencahayaan videotron di ruang publik agar tak mempengaruhi jarak pandang pengendara.

"Untuk videotron memang kami sudah menyampaikan kepada penyelenggara bahwa tingkat pencahayaannya itu harus diukur agar tidak mengganggu pengemudi, sehingga konsentrasinya dalam mengemudikan itu hilang, jadi terganggu," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Syafrin, selama pencahayaan videotron tak mengganggu jarak pandang pengendara, maka pemasangan videotron tak dipermasalahkan. Syafrin menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan merespons video viral.

"Nah ini yang tentu harus dilihat lagi seberapa kuat pencahayaannya itu, sehingga pengemudi kemudian masih merasa terganggu oleh keberadaan Videotron. Nanti kami akan melakukan pengecekan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Mengeluh soal Papan Reklame Ganggu Pandangan

Sebelumnya, keluhan masyarakan ihwal videotron di unggah akun Twitter @PartaiSocmed pada Selasa, 23 Mei 2023. Papan reklame berukuran besar dengan cahaya LED itu disebut mengganggu pandangan mata.

"Cahayanya bikin silau mata dan bikin ga fokus nyetir kan bahaya. Gimana ya, apa udah ada izin pemasangannya?," demkian bunyi keterangan video tersebut, dikutip Kamis (25/5/2023).

Dilihat Liputan6.com, hingga pukul 15.32 WIB ini video tersebut telah ditayangkan 83 ribu kali dan disukai 367 pengguna Twitter.

Diketahui, pada 2016 silam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) lewat akun resmi media sosial, Jakarta Smart City (JSCLab) mengumumkan bahwa papan reklame berukuran besar di Jakarta digantikan LED.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.