Sukses

Diperiksa KPK, Mario Dandy Tak Tahu soal Kasus yang Menimpa Ayahnya Rafael Alun

Mario Dandy Satrio jalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satrio jalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Pemeriksaan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Mario mengaku tak tahu-menahu soal kasus hukum yang menimpa ayahnya. Alasannya karena tidak pernah memegang telepon genggam selama berada di dalam Rutan Polda Metro Jaya

"Saya tidak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang handphone," ujar Mario kepada wartawan, Senin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menyebut, Polda Metro Jaya siap memfasilitasi KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo.

"Sudah dikoordinasikan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya mengfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Tak hanya Mario Dandy, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap4 saksi lainnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Adapun, keempat saksi dari pihak swasta antara lain Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.

"Hari ini (22/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini