Sukses

KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus yang Menjerat Ayahnya Rafael Alun

Mario Dandy Satrio akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satrio akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. 

"Ya sudah dikoordinasikan (KPK) ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Atas agenda pemeriksaan tersebut, Hengki menjelaskan pihaknya bakal memfasilitasi penyidik KPK untuk menghadirkan Mario Dandy jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," ucapnya.

Saat ini Mario Dandy masih ditahan di Polda Metro Jaya karena masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan anak dari tersangka kasus dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio sebagai saksi pada hari ini, Senin (22/5).

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (22/5).

Pemeriksaan Mario dilakukan di Polda Metro lantaran dirinya yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dan masih dalam penahanan kepolisian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selain Mario Dandy, Ada 3 Saksi Lain Akan Diperiksa

Selain Mario, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

Untuk diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam surat itu menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.