Sukses

Divonis Seumur Hidup, Hakim Nilai Teddy Minahasa Rusak Nama Kepolisian dan Khianati Presiden Jokowi

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih membeberkan hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa.

Liputan6.com, Jakarta Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih beberkan, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya adalah tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Hakim Jon di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Jon menerangkan, Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jon.

Jon menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana pad Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.