Sukses

Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Obat Terlarang di Kedoya, Jutaan Pil Tramadol-Nexitra Disita

Gudang tersebut menyimpan jutaan butir pil obat terlarang berupa tramadol dan nexitra.

Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik peredaran obat terlarang. Sebuah gudang penyimpanan di Kedoya Jakarta Barat digerebek.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku tawuran. Hasil introgasi mereka mengakui menggunakan tramadol maupun nexitra.

"Alhamdulillah, melalui penyelidikan yang tidak terlalu panjang dan tidak terlalu lama, kami berhasil mengungkap jutaan butir pil tramadol dan nexitra," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Akmal menerangkan, pihaknya menemukan gudang penyimpanan, dikamuflase di depannya bengkel mobil.

"Ternyata belakangnya ada gudang untuk menyimpan jutaan butir pil tramadol dan nexitra," ujar dia.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Barat. Pengakuan awalnya, pelaku mendatangkan obat-obatan ini dari luar negeri.

"Akhir tahun 2021sampai akhir tahun 2022," tandas dia.

Sita Obat Terlarang di Tangerang

Seorang pemuda, berinisial IB (33), nekat edarkan berbagai jenis obat terlarang di saat bulan suci Ramadhan. Dari tangan pelaku Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang, menyita lebih dari 2 ribu obat keras daftar G.

"Dengan rincian, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer, kami sita sebagai barang bukti," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sering Ada Pembelian Obat Keras

IB ditangkap pada Senin, 27 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah kontrakannya di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Banyak laporan warga mengaku, sering ada transaksi pembelian obat-obatan keras di dalam kontrakannya. Warga pun mengaku resah dan akhirnya melaporkan ke polisi.

"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," ungkap Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini