Sukses

Libur Lebaran, Samsat Tidak Beroperasi dan Ganjil Genap Ditiadakan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, peniadaan pelayanan Samsat disesuaikan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, peniadaan pelayanan Samsat disesuaikan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023.

Adapun, Samsat menghentikan sementara pelayanan sejak 19 April 2023 sampai 25 April 2023.

“Hari ini sama besok pagi terakhir pelayanan. Tanggal 19 April sampai 25 April, Satpas dan Samsat libur,” kata Latif kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

“Sebagaimana keputusan dari Kantor Samsat, itu nanti tanggal 19 sampai 25 libur pelayanan,” dia menambahkan.

Selain itu, Latif juga menginformasikan perihal peniadaan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran.

“Nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada,” tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Saat Arus Mudik, Salah Satunya Kendaraan Listrik

Polisi tetap memberlakukan skema ganjil genap saat mudik Lebaran 2023. Meski demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas ganjil-genap.

"Terdapat pengecualian terhadap rekayasa lalu lintas ganjil genap lebaran 2023," kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, dikutip Sabtu, (15/4/2023).

Kendaraan tersebut mencakup pimpinan lembaga negara, pimpinan maupun pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selain itu terdapat kendaraan dinas dengan tanda nomor bermotor dinas berwarna merah seperti dinas TNI dan Polri.

Kemudian, kendaraan lainnya yang masuk dalam pengecualian adalah pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan warna plat kuning baik angkutan penumpang maupun barang.

Dari kendaraan yang bebas aturan ganjil genap, ternyata kendaraan listrik termasuk jadi salah satu yang bebas melintas. Hal itu sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.

"Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang menyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari kepolisian Negara RI mobil barang pengangkut yang dikecualikan bagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkut barang," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini