Sukses

Penyidik Tentukan Penahan Yudo Andreawan, Pembuat Onar di Stasiun Manggarai dalam 1x24 Jam

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya akan segara menentukan sikap terkait dengan penahanan Yudo.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengamankan pelaku pembuat onar di Stasiun Manggarai yang viral di media sosial, Yudo Andreawan. Meskipun demikian, dirinya masih belum dilakukan penahanan lantaran kondisi kejiwaannya dari yang bersangkutan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya akan segara menentukan sikap terkait dengan penahanan Yudo.

"Kami juga dikejar waktu 1x24 jam doakan saja kita bisa segera menentukan sikap tim dari penyidik," kata Yuliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023).

Dalam kurun waktu sehari tersebut, Yuliansyah mengatakan pihaknya akan mencoba berkordinasi dengan pihak dokter yang menangani kejiwaan Yudo.

Terkait dengan kejiwaan Yudo sendiri, ketika dirinya diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dirinya mengakui bahwa memang mengalami gangguan jiwa.

"Hasil komunikasi kami dengan pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah menderita mental disosder," ungkap Yuliansyah.

"Jadi yang bersangkutan menyampaikan kan kami tanya, 'anda ini sudah berobat?' 'saya sudah pak, ini dokter saya,' dia sendiri yang menyampaikan," sambungnya.

Sedangkan untuk kasus lain yang menjerat Yudo, dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perbuatan yang tidak menyenangkan serta tindakan pencemaran nama baik terhadap rekan seperkulihaannya sendiri.

"Sudah (jadi tersangka)," jelas Yuliansyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Lanjut Laporan

Yuliansyah menjelaskan penetapan tersangka Yudo merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dengan nomor yang teregister LP/B/261/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Yuliansysah menjelaskan, pada laporan awal itu Yudo dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan pada 14 Januari 2023 di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Bermula dengan Yudo yang ingin membuat grup melalui aplikasi WhatsApp.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan Yudo dengan pasal 335 KUHP tentan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.