Sukses

Jokowi soal Perpres Gaji Pegawai IKN: Kalau Sudah Sampai Meja, Saya Tandatangan Detik Itu Juga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap, surat soal peraturan presiden tentang gaji kepada pegawai pemerintah yang bekerja di IKN belum sampai ke meja kerjanya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap, surat soal peraturan presiden tentang gaji kepada pegawai pemerintah yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sampai ke meja kerjanya. Namun dia memastikan, bila surat itu sudah ada, maka saat itu juga akan langsung ditandatanganinya.

"Ya kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan," kata Jokowi di Depok, Kamis (13/4/2023).

Jokowi beralasan, lamanya proses tentang aturan penggajian bukanlah tanpa sebab. Menurut kepala negara, perlu ada hitungan matang soal besarnya angka kepada para pegawai IKN yang terkoordinasi di tiap-tiap kementerian.

"Kita ini membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antar kementerian. Paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," jelas presiden.

Isu soal gaji pegawai pemerintah di IKN belum mendapatkan gaji mencuat di DPR RI. Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono menyampaikan hal itu saat rapat kerja Komisi II DPR, Senin 3 April 2023.

Bambang mengaku baru menerima gaji sebagai kepala otorita setelah 11 bulan bekerja. Pernyataan tersebut diungkapkan setelah anggota Komisi II DPR mengonfirmasi isu para pekerja IKN belum dibayar.

"Saya ingin mengonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan kalau kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary (gaji)," ujar Bambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpres Hak Keuangan

Dia juga menyampaikan, saat ini Perpres terkait hak keuangan eselon 1 ke bawah sudah pada tahap didiskusikan Menko Polhukam dan akan diserahkan ke presiden.

Menjawab hal itu, secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sudah diputuskan.

"Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses," kata Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 April 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.