Sukses

Lagi Disorot, Harta Ketua KPK Firli Bahuri ternyata Meroket Jadi Rp22,8 Miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Firli Bahuri tengah jadi sorotan lantaran memberhentikan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Firli Bahuri tengah jadi sorotan lantaran memberhentikan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sorotan kian tajam saat Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.

Di balik sorotan tersebut, rupanya harta kekayaan Firli Bahuri meningkat menjadi Rp22,8 miliar. Diketahui, KPK sempat memeriksa sejumlah pejabat negara yang memiliki harta fantastis hingga menjadikan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Menelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com pada Senin (10/4/2023), tercatat Firli Bahuri memiliki harta kekayaan senilai Rp22.864.765.633, atau Rp22,8 miliar. Harta itu Firli laporkan pada 20 Februari 2023.

Harta Firli Bahuri ini naik sekitar Rp2,1 miliar dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp20.716.990.685.

Untuk laporan tahun 2023 ini, Firli menyampaikan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Lampung. Nilai harta tak bergeraknya itu mencapai Rp10.443.500.000.

Sementara itu, alat transportasi dan mesin, Firli Bahuri melaporkan memiliki lima unit kendaraan dengan nilai Rp1.753.400.000. Kas dan setara kas yang dia laporkan senilai Rp10.667.865.633.

Firli Bahuri tidak tercatat memiliki utang, sehingga total hartanya yang dilaporkan ke LHKPN senilai Rp22.864.765.633.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diduga Sebarkan Dokumen Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Para mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tak hanya ke Dewas KPK, Firli Bahuri juga akan dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mantan pimpinan KPK yang mendatangi kantor Dewas KPK di antaranya Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.

"Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Nanti bisa dijelaskan, tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun pidana yang dilakukan oleh ketua KPK," ujar Saut di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Saut mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen yang di dalamnya berisi kronologi lengkap kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Firli.

Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas dalam mendalami kasus tersebut.

"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum antikorupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat secara terbuka," ujar Saut.

3 dari 3 halaman

Firli Bahuri juga akan Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Abraham Samad berharap Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean ini tak tumpul seperti sebelumnya. Samad berharap Dewas KPK berani menjatuhkan vonis berat terhadap Firli.

"Oleh karena itu, kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," kata Samad.

Selain itu, Samad mengatakan pihaknya tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, melainkan juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum lainnya.

"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu, selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad.

Samad berharap nantinya aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan pihaknya terhadap Firli. Dia juga mendesak agar penegak hukum langsung menjerat Firli menjadi tersangka.

"Dan yang terakhir kita minta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firli, melakukan pembocoran dokumen. Dan kita juga menghimbau aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menetapkan Firli dari hasil penyelidikannya nanti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana," kata Samad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.