Sukses

4 Fakta Terkait Anas Urbaningrum Bebas Mulai Besok Selasa 11 April 2023

Besok pada Selasa 11 April 2023, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghirup udara bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Besok pada Selasa 11 April 2023, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghirup udara bebas. Anas Urbaningrum akan menjalani cuti menjelang bebas dan akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar, tanggal 11 insya allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi. Tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Kusnali saat dihubungi, Kamis 6 April 2023.

Menurut Kusnali, karena masih tahap cuti menjelang bebas, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali, kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan, Bandung.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call, yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," kata Kusnali.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum, ketika akan bebas pada Selasa 11 April dari Lapas Sukamiskin.

"Biasa saja. Nggak (ada pengamanan khusus) Nggak biasa aja," kata Andika.

Andika pun menanggapi adanya rencana penyambutan terhadap Anas yang bakal dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, bukan sebuah masalah. Karena hak itu merupakan bagian dari hak mereka.

Berikut sederet fakta terkait Mantan Ketua Umun Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan segera menghirup udara bebas dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Akan Jalani Cuti Jelang Bebas pada Selasa 11 April 2023

Mantan Ketua Umun Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghirup udara bebas pada 11 April 2023.

Anas akan menjalani cuti menjelang bebas dan akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar, tanggal 11 insya allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi. Tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dihubungi, Kamis 6 April 2023.

 

3 dari 5 halaman

2. Tetap Jalani Wajib Lapor

Menurut Kusnali, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call, yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ucap dia.

Dengan begitu, Kusnali mengimbau agar Anas Urbaningrum tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh sampai terjerat pelanggaran pidana kembali, karena langsung akan dijatuhi sanksi.

"Yang jelas tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," jelas Kusnali.

 

4 dari 5 halaman

3. Kemenkumham Tak Siapkan Pengamanan Khusus

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya menyampaikan tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum, Ketika akan bebas pada Selasa 11 April dari Lapas Sukamiskin.

"Biasa saja. Nggak (ada pengamanan khusus) Nggak biasa aja," kata Andika Kamis 6 April 2023.

Andika pun menanggapi adanya rencana penyambutan terhadap Anas yang bakal dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, bukan sebuah masalah. Karena hak itu merupakan bagian dari hak mereka.

"Gak masalah. Ya kalau memang ada itu haknya masyarakat, mungkin beliau banyak fansnya selama aktivitas itu tidak melanggar hukum ya gak papa," jelasnya.

 

5 dari 5 halaman

4. Tegaskan Anas Urbaningrum Jadi Klien Bapas Mulai Besok, 11 April 2023

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023 besok.

"Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) lantaran mengikuti program CMB. Hanya saja Rika tak menjelaskan detail hingga kapan Anas menjadi klien Bapas.

"Dan besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas," kata Rika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.