VIDEO: AG Pacar Mario Dandy Dituntut Pidana Kurungan 4 Tahun

Terdakwa anak AG pacar Mario Dandy dituntut pidana kurungan selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat. Tuntutan ini sudah maksimal untuk terdakwa khusus anak. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi terdakwa.

Diperbarui 06 April 2023, 10:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa anak AG pacar Mario Dandy dituntut pidana kurungan selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat. Tuntutan ini sudah maksimal untuk terdakwa khusus anak. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi terdakwa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6