Sukses

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawira negara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Pada agenda sidang kali ini, yakni kubu Dody bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Mengutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari dan tanggal sidang Rabu, 5 April 2023. Jam sidang 09.00 WIB," berikut dikutip dari laman tersebut, Rabu (5/4/2023).

Untuk diketahui, Nota pembelaan diajukan usai kubu Dody Prawiranegara cs telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, diantaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 20 Tahun Penjara

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkankan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.

Terhadap keempat terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.