Sukses

Sanksi DKPP ke KPU Dinilai Bisa Munculkan Rasa Ketidakpercayaan Publik ke Penyelenggara Pemilu

Pengamat Pemilu Jeirry Sumampow angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurut Jeirry, putusan tersebut aneh dan tidak cocok logika.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Pemilu Jeirry Sumampow angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurut Jeirry, putusan tersebut aneh dan tidak cocok logika.

"Terlihat jelas bahwa ada keanehan dan logika etis DKPP tak lurus. Putusan itu juga tak konsisten dengan banyak putusan dalam kasus serupa di masa lalu," kata Jeirry dalam keterangan pers diterima, Rabu (5/4/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) ini menilai, DKPP tidak lagi kompeten dipercaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu," heran dia.

Jeirry beralasan, melihat fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh DKPP dalam putusannya, tindak pelanggaran dan sanksi yang diberikan tidak imbang.

Contohnya, dalam putusan kasus verifikasi faktual parpol, DKPP memutuskan sanksi berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat. Padahal, mereka hanya menjalankan perintah para komisioner.

"Karena itu, dengan putusan seperti ini, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya," kritik dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Timbulkan Dampak Serius

Menurut Jeirry, putusan DKPP terhadap KPU akan memberi dampak serius kepada proses penyelenggaraan yang sedang berjalan. Sebab putusan itu akan membuat publik kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.

"Publik juga tak akan percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil serta pudarnya kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu," dia menandasi.

Seperti diketahui, pada Senin kemarin 3 April 2023, DKPP RI membacakan dua putusan terkait pelanggaran etik. Pertama, soal gugatan manipulasi verifikasi faktual parpol dan kedua soal sikap tidak profesional Ketua KPU RI terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu saat proses seleksi partai calon peserta Pemilu.

Dari kedua putusan itu, Hasyim disanksi melanggar oleh DKPP. Bahkan pada putusan kedua, DKPP menyebut sanksi terhadap Hasyim adalah peringatan keras terakhir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.