Sukses

Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Beri Insentif Fiskal dan Kemudahan Bayar Pajak

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

"Seperti yang kita ketahui, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Selain itu, pajak daerah juga sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Lusiana dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).

Terlebih, kata dia setelah Jakarta melewati pandemi Covid-19, di mana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya pemulihan ekonomi khususnya di Ibu Kota.

Menurut Lusiana sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(SPPT PBB-P2) 2023 yang dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT.

Adapun SPPT PBB-P2 itu dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online atau di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

"Selain itu, pelayanan pajak lainnya juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI pada fitur JakPenda, seperti mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Kebijakan

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2023

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi

1) NJOP s.d. < Rp.2 Miliar: dibebaskan 100 persen

2) NJOP > Rp2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan) dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5 persen dari sisa PBB-P2 terutang

b) Selain Objek Pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria diatas maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10 persen

2. Kebijakan pembayaran PBB-P2 tahun 2023

a) Keringanan pembayaran

1) Tahun pajak 2023

- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Maret-Juni 2023

- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023

2) Tahun pajak 2013-2022

- Diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023

- Diberikan potongan 10 perseb apabila bayar Juli-Desember 2023

- Penghapusan sanksi administrasi

b) Pembayaran angsuran diberikan dengan ketentuan

- Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 diatas Rp100 Juta keatas

- Diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023

- Diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 15 April 2023

- Angsuran ketetapan

1) Tahun Pajak 2023

- Diberikan potongan 10 perseb apabila bayar Maret-Juni 2023

- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023

- Penghapusan bunga angsuran

2) Tahun Pajak 2013-2022

- Diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023

- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juli-September 2023

- Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.