Sukses

Terlibat Prostitusi Online, 2 Perempuan WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta Barat

Petugas Imigrasi Jakarta Barat membekuk dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko yang terlibat praktik prostitusi daring (online).

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Imigrasi Jakarta Barat membekuk dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko yang terlibat praktik prostitusi daring (online).

"Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat.

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).

Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

"Dia biasa dikenakan tarif 160 USD hingga 1.000 USD," kata dia. Dilansir dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jajakan Diri Lewat Situs Daring

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas bertemu kembali WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam. Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.

Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. "Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.