Sukses

Zulhas Bertemu Pedagang Pakaian Bekas, Sebut Akan Mencari Jalan yang Terbaik

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu para pedagang pakaian bekas di pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu para pedagang pakaian bekas di pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Adapun dia didampingi oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dan Politikus PDIP Adian Napitupulu.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Zulhas ini meminta agar aparat penegak hukum dapat mengejar penyelundup dari barang-barang impor bekas.

Dia pun memastikan akan mencari solusi untuk para pedagang barang impor bekas.

"Kami meminta aparat penegak hukum di manapun untuk mengejar penyelundup pakaian bekas ilegal. Kami akan diskusi lagi bagaimana dagangnya makin bagus. Jadi tidak usah khawatir, baju yang sudah terlanjur dijual bisa dijual sampai habis," kata Zulhas.

Menurut dia, pemerintah akan terus berdiskusi dan mencarikan solusi untuk para pedagang thrifting. Ia menuturkan bahwa impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal sesuai dengan yang diatur undang-undang dan tidak ilegal.

"Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum," kata Zulhas.

Sementara, Anggota DPR RI Komisi VII Adian Yunus Yusak Napitupulu, mengapresiasi upaya Zulhas bersama Teten, yang bersedia hadir berdialog dengan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III.

"Ini kemenangan kecil tetapi nafas buat rakyat kita. Pedagang tidak akan dikejar tetapi penyelundupnya. Kita hargai keberanian mereka datang ke sini. Mereka tidak datang ke mal-mal mereka datang ke pusat thrifting Jakarta. Yang penting sekarang dagang saja dulu," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lebih Baik Jual Produk Lokal

 

MenkopUKM menyampaikan dihadapan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, lebih baik berjualan produk lokal dibanding pakaian bekas impor.

Menurut dia, ini karena barang bekas dilarang, ilegal dan juga bahaya.

"Karena ini dilarang dan ilegal kan bahaya juga, sehingga kami memikirkan jalan keluarnya. Saya juga perlu mendukung pelaku UMKM yang yg memproduksi baju lokal, pemerintah harus melindungi mereka bahkan Presiden bilang baju dalam negeri harus jadi tuan rumahnya sendiri," kata Teten.

 

3 dari 4 halaman

Sempat Melakukan Pemusnahan

Sebelumnya, Zulhas melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Dia menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

 

4 dari 4 halaman

Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

"Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyaratannya, yang diatur tertentu, boleh," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.