Sukses

Kejagung Cegah 2 Pejabat Tinggi Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejagung akan segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan kedua Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) di kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan keputusan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua pejabat tinggi perusahaan swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Kedua orang yang dilakukan pencegahan adalah JS selaku pihak swasta dan DT selaku Direktur Anugerah Mega Perkasa. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.

“Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023, sebesar Rp36,8 miliar terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan kedua Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) di kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Materi Pemeriksaan Menkominfo

 

Kuntadi enggan membeberkan isi materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Johnny G Plate. Hanya saja, dia memastikan gelar perkara yang dilakukan akan turut menentukan status Menkominfo itu.

"Gelar perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga posisi JP," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.

Johnny menolak menerima pertanyaan dari awak media perihal pemeriksaannya di Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," jelas dia.

"Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga dengan sangat menyesal bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena menyangkut proses hukum yangmasih panjang," sambung Johnny.

Diketahui, Kejagung mendalami aliran dana ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem itu pun dilakukan di Gedung Bundar Kejagung.

"Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi (ke Johnny) karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apapun di Kominfo," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.