Sukses

BPOM RI Pastikan Tidak Ada Obat Mengandung Pholcodine di Indonesia

Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) RI memastikan tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia. Hal ini disampaikan BPOM setelah Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia atau Therapeutic Goods Administration (TGA) menarik peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine pada 28 Februari 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) memastikan tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Hal ini disampaikan BPOM RI setelah Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia atau Therapeutic Goods Administration (TGA) menarik peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine pada 28 Februari 2023 lalu.

"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia," tulis BPOM RI dalam rilis resminya, Selasa (28/3/2023).

Dalam keterangannya, TGA menyebutkan, penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan. Akibatnya, dapat menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.

Adapun Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotika yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Meskipun demikian, BPOM tengah melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat mengandung Pholcodine secara daring. Nantinya, BPOM mengklaim akan melakukan penindakan secara tegas bila menemukan pelanggaran.

"Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online)," tambah BPOM.

Lebih lanjut, BPOM menjelaskan bahwa terdapat obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama. Obat tersebut adalah kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika.

"Peredaran kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter," ujar BPOM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beli Obat Harus Melalui Sarana Resmi dan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, serta Kedaluwarsa

Maka dari itu, BPOM RI mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

"Selain itu, masyarakat hanya boleh membeli dan memperoleh obat keras dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit," kata BPOM.

Kemudian, sambung BPOM, pembelian obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Terakhir, BPOM meminta masyarakat untuk menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

"Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa," jelas BPOM.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.