Sukses

Viral Pawai Obor Sambut Ramadhan di Petamburan Tanah Abang Diadang Polisi, Begini Penjelasannya

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aparat kepolisian di lapangan melakukan pendekatan dialogis kepada peserta pawai obor sambut Ramadhan 2023 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi meminta pawai obor dilakukan di lingkungan masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan 2023 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diadang aparat kepolisian. Peristiwa pengadangan peserta pawai obor itu viral di media sosial (medsos).

Salah satu akun media sosial Instragram @bangranistones mengunggah rekaman video yang memperlihatkan sekelompok orang berseragam diadang aparat kepolisian di jalanan. Akun tersebut menarasikan terjadi pengadangan polisi kepada warga Petamburan yang tengah konvoi.

"Aksi konvoi sambut ramadhan yang di gelar ratusan warga petamburan di jalan KS Tubun, Tanah abang. Jakarta Pusat mendapat adangan dr petugas kepolisian," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram @bangranistones, dikutip Senin (20/3/2023).

Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, kepolisian menggunakan pendekatan dialogis mencoba memberikan pemahaman kepada peserta agar kegiatan pawai obor menyambut Ramadhan itu dilaksanakan di lingkungan masing-masing.

Bukan tanpa sebab, kata Trunoyudo, siapapun yang menyelengarakan kegiatan di jalanan wajib mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, dia menyinggung PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, serta Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

"Kegiatan tersebut termasuk kegiatan arak-arakan atau pawai Alegoris yaitu arak-arakan panjang yang diikuti oleh banyak orang dan dilangsungkan atau dipertunjukkan di tempat umum termasuk jalan umum sehingga ada aturan yang harus dipatuhi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Utamakan Keselamatan di Jalan Sesuai UU LLAJ

Tak cuma itu, kegiatan pawai obor yang dilakukan di jalan umum juga harus mentaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab, kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum. Apalagi melibatkan banyak anak-anak.

"Asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi' maka Polda Metro konsisten akan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara umum termasuk melaksanakan ibadah dan menjaga keselamatan bagi siapapun," ujar Trunoyudo menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.