Sukses

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Atas Putusan PN Jakarta Pusat

KPU mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Liputan6.com, Jakarta - ​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, memori banding tambahan itu telah diajukan oleh pihaknya ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 16 Maret 2023 usai disarankan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

"Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kami susun memori banding tambahan dan langsung kami masukkan," kata Yulianto Sudrajat usai menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023), seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya dalam RDP KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu.

Selain membuat memori banding tambahan, Junimart juga meminta KPU menyewa jasa pengacara. Terkait dengan permintaan tersebut, Drajat mengatakan KPU masih mempersiapkan pengacara untuk menghadapi proses hukum yang ada.

"Kami dalam upaya mempersiapkan. Kami nanti akan tunjuk kuasa hukum untuk hadapi persidangan banding," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada Jumat 10 Maret 2023. Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding di PN Jakpus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.