Sukses

Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Sepeda Motor, Sandiaga Uno: Banyak Keluhan dan Pelanggaran Lalu Lintas

Menparekraf, Sandiaga Uno menyebut wisatawan mancanegara atau turis asing tidak memiliki mengetahui peraturan dasar lalu lintas di Indonesia. Karena itu mereka dilarang menyewa sepeda motor saat liburan di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengingatkan, wisatawan mancanegara atau turis asing, untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk berkendara dan berlalu lintas di jalan raya.

Hal ini menyusul keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang turis asing dalam menyewa motor di Bali.

"Larangan untuk sewa motor (di Bali) ini tentunya karena melihat banyak keluhan dan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara," kata Sandiaga dilansir dari Antara, Kamis (16/3/2023).

Sandiaga menanggapi, larangan bagi wisatawan mancanegara untuk menggunakan sepeda motor sewaan di Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi setempat.

Dia mengakui, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan itu disebabkan ketidakmampuan dan ketidakmahiran wisatawan mancanegara mengendarai sepeda motor, dan ketidaktahuan mereka terhadap peraturan dasar lalu lintas.

"Seperti memakai helm dan berkendara sesuai dengan protokol keselamatan berlalu lintas," ucap Sandiaga.

Karena itu, sambung Sandiaga, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas mengakibatkan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara. Bahkan, terkadang sampai fatal.

"Oleh Pemerintah Provinsi Bali dilakukan perubahan pergub (peraturan gubernur) yang melarang menyewakan sepeda motor untuk wisatawan asing. Tentu kita akan lihat bagaimana dampaknya terhadap pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," katanya.

Untuk mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, Sandiaga mengatakan, sebenarnya yang diincar adalah wisatawan menggunakan mobil, sementara motor digunakan hanya untuk kondisi tertentu, misalnya terjebak macet.

"Itu pun (menggunakan motor) juga dibantu dengan ojek 'online' atau penyedia layanan transportasi lainnya," tambah Sandiaga.

Sandiaga berharap, adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan siapa pun, termasuk wisatawan mancanegara.

"Proses ini tentu untuk menghadirkan Bali yang ramah tamah terhadap wisatawan mancanegara, tetapi juga memiliki koridor hukum. Kita ingin wisatawan menghargai dan menjadi kewajiban mereka untuk mematuhi segala peraturan selama berkegiatan wisata," katanya lagi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gubernur Bali I Wayan Koster Larang Wisatawan Asing Sewa Motor

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis asing dalam menyewa motor menyusul banyaknya sejumlah insiden akibat wisatawan mancanegara yang meresahkan di Bali.

I Wayan Koster mengatakan, Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur  tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali. Dalam salah satu peraturan tersebut, ada larangan WNA dalam menggunakan kendaraan motor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujarnya mengutip Antaranews, Senin (13/3/2023).

Pelarangan tersebut juga bukan tanpa alasan. Pasalnya, Polda Bali menemukan banyak sekali wisatawan terutama turis asing yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak mempunyai surat berkendara, hingga tidak menggunakan baju.

"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali. Setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Balik Khususnya," tutur Koster.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.