Sukses

Polisi Bakal Periksa 4 Saksi Anak, Dalami Perencanaan Penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora

Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat orang saksi anak dalam rangka mendalami perencanaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora Latumahina. Dari keempat saksi anak yang diperiksa, salah satunya Anastasia Pretya Amanda (APA), mantan kekasih Mario Dandy.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat orang saksi anak dalam rangka mendalami perencanaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora Latumahina.

Dari keempat saksi anak yang diperiksa, salah satunya Anastasia Pretya Amanda (APA), mantan kekasih Mario Dandy.

"Iya (APA), masuk dari bagian itu (saksi anak yang diperiksa), tiga (saksi) di antarannya anak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Meski belum dijelaskan kapan dan siapa saksi anak selain APA, Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan kolaborasi profesi sesuai aturan yang berlaku.

"Di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai saksi. maka dengan demikian, penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi," ujar Trunoyudo.

"Namun yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tambah dia.

Sebelumnya, telah ada rencana pemanggilan empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemanggilan para saksi tersebut bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, Shane Lukas dan AGH (15). Di mana diketahui, beberapa waktu lalu penyidik juga telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat (10/3) di TKP Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara karena Melakukan Penganiayaan terhadap David Ozora

Diketahui, Polda Metro telah mengonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.