Sukses

Tak Laku Dilelang, Kejari Jaksel Hitung Ulang Harga Rubicon Milik Mario Dandy

Pengumuman mengenai lelang mobil Rubicon Wrangler ini telah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tempat pelaksanaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Jeep Rubicon Wrangler berwarna hitam yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo tak laku dilelang. Rubicon itu dibanderol dengan harga Rp 809.300.000 saat dilelang. 

Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan menghitung ulang harga Rubicon tersebut sebelum kembali dilelang.

“Minggu ini sedang kita usahakan lagi pengajuan ke KPKNL terus kita tinggal tunggu jadwal dari KPKNL. Jumlahnya nanti ditunggu aja pengumuman resminya lagi kita hitung kembali,” ujar Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Senin, (29/4/2024).

Kemungkinan besar harga mobil mewah dengan pelat nomor polisi B 2571 PBP itu akan turun harga.

“Mungkin para peminat ada pertimbangan lain yang kita tidak tahu,” jelasnya.

Pengumuman mengenai lelang mobil Rubicon Wrangler ini telah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tempat pelaksanaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangan mengenai syarat dan tata cara lelang, disebutkan bahwa mobil Rubicon yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya. Spesifikasi mobil tersebut dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mario Dandy Dijebloskan di Lapas Salemba

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Mario dan Shane dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi Rp25 miliar.

"Sudah (dieksekusi), sejak 20 Maret," kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Selasa, (26/3/2024).

Namun demikian, Haryoko tidak mengetahui lebih detail terkait penempatan keduanya di dalam sel.

"Itu kewenangan Kalapas mas (untuk penempatan dalam sel)," ujarnya.

Dalam foto yang diberikan, tampak Mario Dandy tersenyum sementara Lukas tak menunjukkan ekspresi apapun saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Keduanya dijebloskan ke Lapas Salemba usai MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara untuk terpidana, Shane Lukas juga akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Putusan Mahkamah Agung: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Uang Restitusi Rp25 Miliar

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy, menjadikan putusan sebelumnya tetap berlaku. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

Mellisa menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. 

"Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini," harap Mellisa.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara. 

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan hingga proses penegakan hukum.

"Terima kasih kepada @infolpsk, @komnasanak, rekan-rekan pengacara, @gp.ansor, dan masyarakat luas yang terus mengawal dan memberikan semangat kepada kami dalam mendampingi kasus ini," sambungnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.