Sukses

Tak Kunjung Laku Dilelang, Rubicon Mario Dandy Turun Harga

Mobil Jeep varian Wrangler Rubicon milik Mario Dandy tak kunjung laku dalam pelelangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat, 26 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta Mobil Jeep varian Wrangler Rubicon milik Mario Dandy tak kunjung laku dalam pelelangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat, 26 April 2024.

Alhasil, mobil Jeep tersebut hanya dibandrol dengan harga Rp700 juta saja kebanding harga sebelumnya ditawarkan, di mana sebelumnya dipatok sebesar Rp809.300.000.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan ljin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa objek yang di lelang satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep Rp 700.000.000," tulis dalam akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Adapun, harga lelang mobil Rubicon bekas anak petinggi Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu bakal Kembali dilelang pada Senin 20 Mei 2024.

Nantinya masyarakat dapat turut serta dalam pelelangan dengan mengakses http://www.portal.lelang.go.id dan/atau http://www.lelang.go.id

Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo telah melakukan perhitungan ulang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap mobil mewah dengan Pelat nomor polisi B 2571 PBP.

Harga mobil itu kemudian diturunkan menjadi Rp809.300.000 lantaran tidak banyak peminatnya.

"Mungkin para peminat ada pertimbangan lain yang kita tidak tahu," jelas Haryoko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Sejak 20 Maret 2024 Usai Putusan MA

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Mario dan Shane dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi Rp25 miliar.

“Sudah (dieksekusi), sejak 20 Maret,” kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Selasa, (26/3/2024).

Namun demikian, Haryoko tidak mengetahui lebih detail terkait penempatan keduanya di dalam sel.

“Itu kewenangan Kalapas mas (untuk penempatan dalam sel),” ujarnya.

Dalam foto yang diberikan, tampak Mario Dandy tersenyum sementara Lukas tak menunjukkan ekspresi apapun saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Keduanya dijebloskan ke Lapas Salemba usai MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara untuk terpidana, Shane Lukas juga akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

 

3 dari 3 halaman

Putusan Mahkamah Agung: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Uang Restitusi Rp25 Miliar

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy, menjadikan putusan sebelumnya tetap berlaku. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

Mellisa menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.

"Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini," harap Mellisa.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.