VIDEO: PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda Hingga 2025

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

Diperbarui 02 Maret 2023, 19:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6