Sukses

Mario Dandy Satriyo Titip Pesan untuk David, Apa Isinya?

Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal usai melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, anak dari petinggi GP Ansor.

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal usai melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, anak dari petinggi GP Ansor. Dia pun menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya yang menjenguk David di RS Mayapada Jakarta, Kuningan, Jakarta Pusat.

"Jadi kemarin, sempat Mario menyampaikan kepada kami untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung jadi beliau menyampaikan kepada kami sebagai kuasa hukum, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarga," kata Kuasa hukumnya, Dolfie Rompas kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Dolfie menjelaskan, pesan tersebut baru dapat disampaikan secara langsung kepada keluarga David Ozora lantaran dia tengah mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.

Meskipun sebelumnya pihak orangtua Mario Dandy sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf karena kemarin kan baru penyampaian maaf dari orangtuanya. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung," imbuh Dolfie.

Sementara itu, Mario mengaku menyesal usai melakukan pemukulan hingga menendang David yang berakhir dengan kondisi koma. Pengakuan itu dia sampaikan saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'. Iya nyesel nyesel. Kenapa bisa begitu sih, saya gituin, dia bilang ya gitulah, gitu doang. Raut mukanya juga kelihatan kalau nyesel," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Minggu 26 Februari 2023.

Meskipun keluarga Mario sudah meminta maaf. Keluarga David belum berniat berdamai atas kasus ini.

"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," jelas Nurma.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengacara Mario Dandy Sambangi RS, Gagal Temui David untuk Minta Maaf

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo mengunjungi korban penganiayaan Cristalino David Ozora (18) yang saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Pusat. 

Kedatangan kuasa hukum Mario Dandy sekitar pukul 13.30 WIB. Berselang 15 menit setelahnya mereka keluar dari lobi rumah sakit.

Sejatinya, kedatangan pihak kuasa hukum mewakili Mario Dandy ingin menyampaikan pernyataan maaf sekaligus ingin memberikan rasa empat kepada David yang menjadi korban penganiayaan.

"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf karena kemarin kan baru penyampaian maaf dari orangtuanya. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung sekaligus ingin mendoakan," ungkap Dolfie Rompas saat ditemui wartawan, Senin (27/2/2023).

Dolfie mengatakan perihal pernyataan maaf mereka ingin disampaikan secara langsung. Namun hal tersebut justru tidak jadi lantaran mereka tidak diizinkan oleh pihak rumah sakit.

Dolfie mengaku kedatangan mereka belum dirasa belum tepat sehingga ditolak. "Mungkin kondisinya belum saatnya untuk datang. Ya karena saat ini mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya," kata dia.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Mario pun juga tidak sempat bertemu dengan orangtua David untuk menyampaikan ikhawal kedatangannya.

"Belum ada, kami kan sebenarnya datang secara spontanitas kami datang ke sini jadi kami tidak ada koordinasi terlebih dahulu," tutur Dolfie.

3 dari 3 halaman

Mario Dandy dan Temannya Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Di mana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun Mario Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun. 

 

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.